Jakarta | lampumerah.id – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membuat pernyataan signifikan yang kini membolehkan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini dikemukakan dalam dialog dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.

Kebijakan WNA boleh memimpin BUMN dijelaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mereformasi tata kelola BUMN melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (Danantara).

“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ujar Prabowo seperti dilansir Antara, Sabtu, (18/10/25).

Prabowo bahkan mengatakan sudah berbicara kepada manajemen Danantara, dan mempersilakan mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.

“Saya berbicara kepada manajemen Danantara agar mengelola perusahaan dengan standar bisnis internasional. Kalian dapat mencari orang-orang terbaik, talenta terbaik,” tambahnya.

Secara hukum, perubahan tata kelola BUMN ni mengimplikasikan adanya amandemen mendasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Di mana pada UU sebelumnya mewajibkan anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui amandemen tersebut, kini profesional non-WNI berpeluang menduduki posisi Direksi di perusahaan pelat merah. Kendati demikian Danantara tetap memprioritaskan WNI dan diaspora. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah di bawah Danantara Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan return on asset (RoA) BUMN yang dinilai masih rendah.