Praktisi Hukum Minta KAPOLRI Ungkap Tewasnya Tahanan Polestro Kota Bekasi

Bekasi |lampumerah.id

Praktisi hukum yang juga Advokat Salamat Tambunan, SH, MH angkat bicara terkait kaburnya tahanan pelaku cabul dari ruang tahanan Polres Bekasi Kota. Menurut Salamat Tambunan, kaburnya pelaku cabul inisial S (40) telah mencoreng institusi Kepolisian.

“Institusi kepolisian kembali tercoreng, kejadian serupa untuk kesekian kali harus menjadi perhatian khusus Kapolri. Penyelidikan harus dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di tengah upaya Kepolisian dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo membangun institusi kepolisian transparan, bersih dan responsif,” kata Salamat Tambunan saat diminta awak media tanggapannya, Senin (3/1/2022).

Menurut Salamat, kaburnya tersangka pencabulan hingga ditemukan tewas harus diusut secara tuntas dan transparan, baik otopsinya, maupun forensiknya harus dibuka ke publik.

Lanjut Salamat, merujuk pasal 20 KUHAP syarat Objektif dan Subjektifnya harus benar-benar dipenuhi sehingga tersangka tidak merasa dizolimi atau bahkan merasa ditipu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melansir, seorang tahanan kasus pencabulan kabur dari rutan di Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku kabur dengan cara menjebol plafon di selnya.

“Dia kabur keluar dari tahanan jebol plafon,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada Wartawan, Minggu (2/1/2022).

Sementara itu, Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menyebutkan, bahwa tersangka M kabur setelah menjebol plafon kamar mandi.

Seperti diketahui, tersangka M (40) merupakan tersangka yang ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun di sebuah WC umum. Pada Jumat 31 Desember 2021 tersangka M melarikan diri dengan menjebol plafon saat dirinya diberikan izin untuk pergi ke kamar mandi.

Pada Sabtu, 1 Januari 2022, M ditemukan di Kali Bekasi tepatnya di daerah, Bekasi Selatan, Bekasi Kota sudah tidak bernyawa lagi.

Saat dikonfirmasi media Buser Bhayangkara74, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Alexander mengatakan kasus tewasnya tahanan pencabulan. Dari pihak penyidik hingga Kanit PPA sedang dalam proses oleh Propram Polda Metro Jaya.

“Proses Koreksi dan Disiplin juga sudah dan kini sedang berjalan di Bidang Propam Polda Metro Jaya,” kata Alexander melalu via WhatsApp. Senin (3-1-2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *