Jakarta |lampumerah.id

Syukur Ahmad ketua presidium Aliansi SP Tkbm se-Indonesia menanggapi keinginan Pemerintah untuk mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM.(20/6/2022)

Pencabutan SKB ini akan menimbulkan “Output Aksi Stranas PK terkait tata kelola TKBM di Pelabuhan sudah disepakati akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM sama sekali tidak berpihak kepada Koperasi justru malah lebih memberikan ruang penguasan ekonomi rakyat pada pengusaha yang notabene kepemilikannya perorangan.”papar nya.

Jelas-jelas  bertentangan dengan konstitusi, Saya berharap Menkop memperjuangkan Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di Pelabuhan, untuk itu kami mendukung Menteri Koperasi untuk memperjuangkan agar rencana regulasi ini tidak ditetapkan.

“Jika dipandang perlu kami untuk melakukan aksi mendukung Kementerian Koperasi, akan kami lakukan,” ucapnya.

“Kita sangat percaya bahwa Kemenkop dan UKM tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam memperjuangankan Koperasi. Namun kami juga menegaskan agar Koperasi TKBM selaku pengelola TKBM saat ini harus mampu professional dan memberikan pelayanan bongkar muat yang baik di pelabuhan,” pungkasnya.