Bekasi | Lampumerah.id – Dalam Press release Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengungkap tiga kasus tindak pidana kejahatan kriminalitas di halaman Mapolres Metro Bekasi,”Senin (24/08/2021) Siang.
Press release ungkap hasil kejahatan di tiga titik lokasi yang berada di Kabupaten Bekasi, yakni wilayah hukum Polsek Babelan, Pebayuran dan Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan tiga kasus kejahatan yang diungkap dari hasil laporan warga yang menjadi korban aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Modus operandi para pelaku kejahatan sama dalam aksinya dengan menunggu korbannya, begitu melihat sasaran yang melintas kemudian dikejar lalu di pepet dan merampas sepeda motor sekaligus mengancam dan melukai korbannya dengan mengunakan senjata tajam.
Dari tiga kasus kejahatan yang berhasil diungkap yakni dari Polsek Babelan menagkap satu pelaku, inisial AZ, Polsek Pebayuran menangkap dua pelaku FS dan YQ, dua pelaku masuh DPO dan selanjutnya Polsek Sukatani menangkap empat pelaku satu DPO sebagai penadah.
Masing-masing para pelaku dikenakan pasal berbeda yakni pasal 365 dan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.