Lamer | Jakarta – Ini memalukan Indonesia. Puteri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ditipu orang Indonesia USD 36 juta (sekitar Rp 512 miliar).

Penipunya inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Kejadian di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.

Dalam kasus ini Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih,” Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” imbuhnya.

Namun, kata Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

“Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Sambo mengatakan, tanah dan villa tersebut dijanjikan pelaku akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan.

Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Sambo menambahkan pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik aslinya, tidak pernah mau dijual,” katanya.

Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princess Lolowah pada bulan Mei 2019 lalu.

Menurut dia, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim masih menyelidiki kasus ini. Pelaku juga masih diburu.

“Masih penyelidikan dan dikejar. Polri harus mengamankan Investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” ujar Sambo. (*)