Mojokerto l Lampumerah.id – Seorang wanita pria (waria) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto gegara memproduksi dan menyebarkan konten video pornografi melalui media sosial X dan Telegram.

Waria tersebut yakni MFA (Muhammad Fathoni Aris Cahyono) (27) warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ia ditangkap di rumah kosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari.

Pelaku memiliki nama perempuan FO ini memproduksi video pornografi dengan pria hidung belang lalu mengunggah ke telegram dengan akun @FO (Fathin Oktavia).

Untuk bisa menonton full video pornografi sesama jenis itu, akun lain harus menjadi anggota tetap di grup dengan biaya Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Jika sudah membayar senilai Rp 100 hingga Rp 150 ribu, pelanggan bisa menonton video porno sesama jenis antar pelaku dengan pria lain yang sebelumnya di rekam oleh MFA.

Sebelum di telegram, pelaku ini sempat menyebarkan konten video pornografi di akun sosial X atau dulunya bernama Twitter.

Pelaku mencari pemeran untuk di rekam dengan cara membuka rekrut pria yang berusia sekitar 17 hingga 25 tahun di akun telegram @FO dengan beberapa kriteria.

Perekaman video beberapa kali dilakukan di rumah kosnya, di hotel sampai ke wilayah luar Mojokerto. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti handphone milik pelaku yang berisi 249 video porno sesama jenis, topeng, alat kontrasepsi dan pelumas.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun membenarkan penangkapan waria yang produksi dan menjual video porno sesama jenis itu.

“Iya,” kata Sukron saat dikonfirmasi Beritasatu.com terkait waria yang diamankan, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini kini tengah didalami Polres Mojokerto. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam bisnis konten pornografi berbayar ini.(pri/cls)