Surabaya | Lampumerah.id – Kasus prostitusi online melalui Facebook kembali terungkap.
Pertemuan antara pelanggan dan muncikari berlangsung di sebuah hotel.
Sediakan jasa ‘mantap-mantap’ melalui sosial media Facebook, Ilham Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (29/6/2021).
Dalam sidang jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara mendatangkan dua saksi.
Saksi pertama adalah pemesan bernama Maya dan satu petugas resepsionis hotel.
Dari kesaksian Maya, ia menjelaskan bahwa ia hanya disuruh oleh bosnya untuk mencari PSK di Facebook.
“Saya hanya diperintahkan bos untuk mencari wanita yang bisa dibooking. Akhirnya menemukan akun dari terdakwa. Sebelumnya, saya juga nggak kenal siapa terdakwa,” jelas Maya.
Keduanya pun berlanjut ke chatting.
Terdakwa Ilham mengirimkan foto para wanita penghibur itu dengan harga Rp750 ribu.
Terdakwa meminta saksi Maya untuk dipertemukan dengan bosnya untuk datang di Hotel Maxone.
Sesampainya di lobby dirinya sempat bertemu dan memberikan uang senilai Rp 500 sebagai tanda jadi.
Selesai check-in, kemudian bosnya membayar lagi Rp 400 ribu.
Kemudian saksi petugas hotel yang saat itu menjaga resepsionis tidak tahu betul berapa orang yang hadir ke hotel.
Hanya saja ia melihat ada seorang pria dan wanita yang bertemu Ilham.
“Saya nggak tahu. Karena sebelumnya Ilham tanya ketersediaan kamar. Lalu saya tawarkan kamar nomor 308. Nggak tahu kalau Ilham ketemuan dengan Maya,” jelas saksi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut.
Setelah memberikan keterangan, Ilham membenarkannya, lantas kedua saksi keluar ruang sidang.
Kemudian majelis hakim meminta JPU Febrian menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.
“Baik sidang ditutup dilanjutkan pekan depan,” kata hakim.