
Sidoarjo l Lamer Id- Masuk babak baru, Hakim PTUN dalami polemik atas lahan milik 8 petani Kelurahan Urangagung Kecamatan Sidoarjo yang diduga diserobot oleh Pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM).
Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) untuk menanggapi gugatan 8 petani atas KaKanwil Pertanahan Jawa Timur dan Kepala BPN Sidoarjo, dengan nomor perkara 94/G/2023/PTUN SBY
Majelis Hakim PTUN bersama para penggugat yakni 8 Petani dan Pihak Tergugat KaKanwil Pertanahan Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, berusaha menggali data tentang batas-batas tanah yang saat ini disengketakan.
Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan satu persatu batas tanah miliknya yang saat ini sebagian sudah berdiri bangunan unit rumah.
“Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya,”ungkap Juliant Prajaguhupta S.H ketua Majelis Hakim PTUN
Selanjutnya, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan.
“Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah,”ujar Juliant Prajaguhupta S.H
Penasehat hukum para penggugat Lulus Suhanto SH mengatakan, Pengadilan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat, kalau tanah tersebut sudah terbit sertifikat nomer berapa dan masuk dalam bidang yang mana.
Dijelaskannya, para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang lebih yang bersertifikat sekitar bulan Juni lalu.
“Untuk itulah mereka melakukan gugatan ke Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo melalui PTUN Surabaya,”ungkap Lulus.
Hakim Juliant Prajaguhupta S.H usai persidangan mengatakan pihaknya perlu melakukan peninjauan di lokasi untuk menentukan dan memastikan obyek sengketa sehingga tidak ada kesalahan obyek saat proses persidangan.
“Dan untuk hari ini, PS berjalan dengan lancar dan kita tidak ada perintah untuk menghentikan aktifitas yang dilakukan di atas tanah sengketa,”ucapnya.
Ditegaskannya, pihaknya mengakomodir keinginan dari para penggugat terkait posisi tanahnya, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak pertanahan untuk ditentukan titik koordinat.
“Besok (15/8) pihak pertanahan akan melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat batas tanah dari masing-masing penggugat,”tandasnya.
Seperti diketahui tanah gogol gilir di kelurahan urangagung tersebut sebelumnya digarap oleh 106 petani. Berjalannya waktu lahan sawah tersebut semakin menyempit karena telah beralih fungsi.
Saat ini hanya tinggal 8 petani yang masih mempertahankan dan berkeinginan untuk bisa tetap menggarap lahan sawah tersebut. Hal itu karena para petani tersebut memiliki letter C yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung.
Namun, tiba-tiba lahan yang digarap petani tersebut diuruk oleh pihak pengembang untuk dibangun perumahan tanpa mendapatkan kompensasi apapun.