Sidoarjo | Lamer.id – Sebanyak 29.250 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara. Dengan nilai jika dirupiahkan sekitar Rp 2,9 Miliar. Diselundupkan lewat cargo Bandara Juanda Sidoarjo, dengan tujuan kawasan bebas Batam. Berhasil digagalkan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Petugas Bea dan Cukai, Avsec, Satgas Bandara Juanda dan Balai Karantina Ikan.
Paket baby lobster itu sudah masuk cargo Bandara Juanda Sidoarjo, sejak hari Minggu (07/03/21). Dan rencana pengiriman baby lobster tersebut akan dilakukan pada Senin (8/3), pesawat paling pagi, dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971. Dengan tujuan Surabaya ke Batam.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan baby lobster melalui bandara Juanda ini berkat kerja sama tim empat instansi. Awalnya petugas mendapakan informasi dari masyarakat. Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman baby lobster.
“Setelah mendapat informasi akan adanya penyelundupan baby lobster. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap cargo yang berisikan baby lobster tersebut,” kata Budi Senin (08/03/21).
Budi melanjutkan, dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I, petugas mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray dengan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara. Ternyata isi karton itu, image nya bukan seperti makanan, namun identik dengan kantong baby lobster.
“Setelah karton dibuka ternyata berisi 30 kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan ribu ekor baby lobster,” paparnya.
Petugas pun melakukan penghitungan isi kantong itu. Setelah dihitung terdapat 29.250 ekor baby lobster. Dari 29.250 ekor baby lobster itu, yang 29.000 jenis pasir, sedangkan yang 250 jenis baby lobster mutiara. Ribuan ekor baby lobster tersebut di kemas per seribu, dimasukkan ke kantong plastik. Selanjutnya kantong plastik dimasukkan ke box Styrofoam.
“Kantong plastik itu, di isi oksigen,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengiriman ke Batam ini modus saja, diduga rencananya akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam. Para penyelundup memilih lewat Batam, lantaran di sana, daerah bebas.
“Jika sudah sampai Batam, kemungkinan baby lobster ini, akan mudah sekali dikirim ke Vietnam atau Singapura,” ungkapnya.
Kegiatan pengiriman baby lobster tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Perkara ini kita, serahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Attachments area