Sidoarjo l Lampumerah.id – Seribu satu cara melakukan kejahatan ataupun penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Kali ini modus pelaku adalah pura-pura memesan ratusan nasi bungkus untuk pesta. Dan pada akhirnya motor Honda Beat korban diembat oleh pelaku.
Kejadian penipuan tersebut dilaporkan korban, ke pihak kepolisian pada Minggu 24 Juli 2022 sekira jam 20.00 waktu setempat, ketika korban Agus Budiono (54) yang juga penjual nasi didatangi oleh seseorang terduga pelaku yang mengaku bernama Reza.
Terduga pelaku tersebut memesan 450 nasi kotak kepada korban dengan alasan untuk acara pernikahan kerabatnya.
Awalnya korban tak merasa curiga dengan gerak-gerik Reza. Setelah sepakat dan mau, Reza mengajak Agus untuk menemui salah seorang kerabatnya yang memesan tersebut di daerah Kludan, Tanggulangin.
Selanjutnya, korban berangkat dengan menggunakan 2 sepeda motor. Ia berboncengan dengan istrinya sedangkan Reza berboncengan dengan anak korban menggunakan sepeda motor merk Beat hitam yang keduanya milik korban.
Sesampainya di Jalan Raya Kludan, Tanggulangin, Reza meminta korban dan istrinya untuk menunggu di warung samping jalan, sedangkan ia beralasan membeli nasi goreng menggunakan sepeda motornya bersama dengan anak korban.
Tidak berhenti sampai disitu. Menurut pengakuan anak korban, Reza tidak mengajaknya membeli nasi goreng melainkan memutar-mutar dengan alasan bahwa warung nasi goreng langganannya antri panjang dan ia memutuskan untuk kembali ke tempat semula.
Setelah kembali ke tempat semula, anak korban turun dari sepeda motor sedangkan Reza langsung kabur melarikan diri membawa sepeda motor milik korban bersama dengan stnk yang terdapat di jok.
Akibat kejadian ini Agus Budiono selaku korban mengaku menanggung kerugian materil total Rp. 27 juta, dan saat ini keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa korban telah melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Ya, benar mas. Korban sudah melapor,” ujar Novi. Minggu (31/07/22).
Pihak kepolisian menambahkan bahwa korban melaporkan pelaku atas tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.