Jakarta | lampumerah.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan Sanksi dibacakan langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Pimpinan Sidang, Jumat (26/8).
Sidang berlangsung marathon selama 15 jam lebih, dengan menghadirkan 15 saksi. Diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Turut diperiksa tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua turut mendampingi sebagai majelis sidang KKEP diantaranya, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Setidaknya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Seperti diberitakan, pada mulanya Ferdy Sambo membuat skenario ihwal penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Skenario bohong itu oleh sejumlah pejabat kepolisian sempat diumumkan kepada publik pada 11 Juli. Namun, kejanggalan tercium oleh keluarga Brigadir J yang menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga lalu meminta autopsi ulang hingga menjadi perhatian publik.
Kapolri pun membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Brigadir J. Skenario kebohongan Ferdy Sambo pun terungkap.