Foto :Terdakwa Randy Bagus saat jalani sidang di PN Mojokerto
Mojokerto l lampumerah.id – Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) pecatan polisi yang tersandung kasus Aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang Novia Widyasari Rahayu (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, secara tatap muka dan terbuka untuk umum dengan protokol kesehatan ketat, Kamis 17 Februari 2022.
Dengan mengenakan kemeja putih dan berkopyah terdakwa Randy memasuki ruang sidang Tirta PN Kabupaten Mojokerto. Sidang mulai digelar pukul 10.15 WIB.
Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo menjerat Terdakwa Randy dengan pasal 348 KUHP juncto 55 terkait tindakan aborsi yang di sengaja, ancaman hukumannya 66 bulan.
“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” ucap JPU Ivan Yoko Wibowo, saat membacakan dakwaan.
Dakwaan tersebut diterapkan jaksa Kepada terdakwa, karena atas perbuatannya tersebut mengakibatkan orang yang merupakan pacarnya meninggal dunia. Dan perbuatan aborsi tersebut sudah direncanakan
Menanggapi surat dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Elisa Andarwati menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan dan menyusun saksi-saksi prioritas yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
“Kami akan pelajari lagi dan menghadirkan saksi. Bahwa apa yang disangkakan bentuk dakwaan alternatif yakni membantu menggugurkan kandungan atas persetujuannya,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, surat dakwaan dari jaksa baru saja diterima dan belum membacanya.
“Kami baru saja menerima surat dakwaan dan belum kami baca,” tandasnya.