Rangkap Jabatan si Tim Gubernur Anies, Disoal Ketua DPRD DKI

Lamer | Jakarta – Tim Gubernur DKI Anies Baswedan, bernama Haryadi (anggota TGUPP – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) yang rangkap jabatan, disorot Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

“Berarti, dia (Haryadi) punya gaji dua dari satu APBD DKI,” kata Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan.

Menurut Prasetio Edi Marsudi, itu dilarang. Dan, bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Prasetio Edi Marsudi saat rapat Badan Anggaran (Banggar) RAPBD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/12/2019) mengatakan:

“Itu nggak boleh, lo. Haryadi namanya, kalau nggak salah. Itu gaji dua. Kalau BPK tahu, itu temuan, lo. Satu orang dapat gaji dari ABPD dua.”

Menurut Prasetio, satu orang mendapat dua gaji dari APBD (DKI) bertentangan dengan efisiensi.

“Efisiensi lo. Kalau dewas punya gaji, ini (TGUPP) punya gaji, jadi temuan,” kata Prasetio.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengaku masih mengkaji soal boleh-tidaknya TGUPP rangkap jabatan.

“Kalau saya itu nggak ikutin itu. Bukannya kalau misalnya seperti itu, praktik di mana-mana juga ada, ya? Misalnya di pusat, wakil menteri juga dewan komisaris, kan ada,” kata Ketua Bappeda DKI Jakarta Suharti.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan Dewan Pengawas di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *