Ravitalisasi Monas Dibahas Setneg

Lamer | Jakarta – Proyek Revitalisasi Monas jadi sorotan. Pemprov DKI sidah menebangi banyak pohon peneduh di situ. Dan persoalan lain.

Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat membahas revitalisasi Monas yang belakangan jadi pembicaraan, Senin (27/1/2020).

Rapat dihadiri oleh menteri yang masuk dalam jajaran Komite Pengarah pengelola kawasan Monas.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/1/2020) mengatakan:

“Mungkin hari ini rapat bersama pimpinan para menteri dan pejabat terkait dengan persoalan Monas. Ini akan dicari sebuah solusi apa yang akan ditindaklanjuti dari rencana revitalisasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI,”

Yayat turut diundang dalam rapat itu. Selain itu hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Menteri Perhubungan Budi Karya, dan lainnya.

Yayat menjelaskan, dalam rapat itu memang belum mengundang jajaran Pemprov DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Pelaksana pengelolaan kawasan Monas.

Yayat menyebut, rapat memang dihadiri oleh internal Komite Pengarah.

“Karena Pemprov DKI kan sudah jalan dengan rencananya ya kan. Jadi artinya rekomendasi apa yang diputuskan, merupakan bentuk perbaikan,” tambah dia.

Rapat ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kebijakan yang ada di pusat hingga provinsi.

Sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa dijalankan bersama. Hingga pukul 17.30 WIB, rapat masih berlangsung.

Sebelumnya, revitalisasi Monas mengundang polemik karena dianggap menggunduli Monas yang notabene merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Komisi D DPRD DKI Jakarta bahkan meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi Monas sebelum ada izin dari Kemensetneg

Pemberhentian revitalisasi Monas

Kedudukan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan Monas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah.

Pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

Berdasarkan pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 menjelaskan susunan keanggotaan Komisi Pengarah yaitu:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
  4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
  6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
  7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *