Bekasi | Lamer.id – Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu meninggal bernama Juan Fachreza Putra (17) dengan luka sabetan dibagian perut dan korban luka Aditya Saputra (18) dengan luka sabetan dibagian leher belakang kiri.
Kelima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, satu pelaku HFR Alias Rama (18) pada (07/03) ditangkap dikediaman rumahnya di Tambun Bekasi, sedangkan empat pelaku lainya AR, MH, MNS, dan FS, berhasil ditangkap pada (10/03) di Villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur Perbatasan dengan Cibinong,” Kamis (11/03/2021).
Kombespol Hendra Gunawan Menjelaskan, sebelum ditangkap kelima pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum Pada (07/03/2021) Minggu malam, saat korban bersama-sama dengan temannya sedang asik nongrong Di TKP, tiba-tiba melintas para pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor, diantara pelaku ada yang mengacungkan telunjung jari ke arah korban sambil mengatakan “Woy..woy Fack You”
“Setelah melewati tongrongan korban para pelaku kembali berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan celurit ke arah korban
dan menendangnya hingga terjatuh, langsung menyabet senjata tajam ke perut korban hingga meninggal dunia dalam perjalanan kerumah sakit,”ungkap Hendra
Kini kelima pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, di jerat pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 2014 Maksimal 15 Tahun Penjara dan Pasal 170 Ayat (2) KUHP Maksimal 12 tahun.
Dengan barang bukti dua unit sepeda motor NMX, satu senjata tajam (Celurit) dan barang bukti lainnya,”(ycb)