SURABAYA | lampumerah.id – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah WBP di Rutan Kelas I Surabaya tercatat sebanyak 2.685 orang, dengan 2.551 orang di antaranya beragama Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 536 narapidana diusulkan untuk memperoleh remisi. Sebanyak 273 orang dinyatakan telah memenuhi syarat, sementara sisanya masih dalam berbagai tahapan proses, baik karena belum memenuhi masa pidana minimal, belum pernah menerima remisi sebelumnya, maupun masih dalam proses kelengkapan administrasi.
Pada momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 273 WBP menerima Remisi Khusus, yang terdiri dari:
• 266 orang memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), dan
• 7 orang memperoleh Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni:
• 15 hari sebanyak 185 orang,
• 1 bulan sebanyak 85 orang, dan
• 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh kasus pencurian sebanyak 73 orang, diikuti kasus narkotika sebanyak 35 orang, serta berbagai tindak pidana lainnya seperti ITE, perjudian, penipuan, dan penggelapan. Selain itu, terdapat 35 orang yang menerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Momentum Idul Fitri ini kami harapkan menjadi titik refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi yang diberikan adalah bentuk kepercayaan sekaligus motivasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Adi Wibowo.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya kembali mengingatkan pentingnya memaknai Idulfitri sebagai momentum perubahan diri.
“Idulfitri bukan hanya tentang perayaan, tetapi tentang kembali kepada fitrah. Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan menata masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” pesannya.
Penyerahan remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri bersama warga binaan di Masjid At-Taubah Rutan Surabaya.
Sebagai informasi, layanan kunjungan khusus Hari Raya dibuka pada 21–23 Maret 2026 dengan pendaftaran melalui aplikasi RUSABAYA. Setiap pengunjung hanya diperkenankan satu kali kunjungan selama periode Lebaran, dengan ketentuan maksimal dua orang dewasa dan dua anak.
Kunjungan dilaksanakan dalam tiga sesi setiap hari, yakni pukul 08.30–10.00 WIB, 10.30–12.00 WIB, dan 14.00–15.30 WIB, dengan kuota terbatas pada setiap sesi. (vin)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


