Sidoarjo l Lampumerah.id – Dalam sidang pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dengan Hakim Ketua Didi Ismiatun, terkait perkara gugatan 13 orang bersaudara dengan tergugat Hj. Rumaita (59), yang juga saudara kandung ke 13 penggugat. Perkara itu timbul lantaran Hj. Rumaita tak mau menerima uang hasil penjualan tanah warisan.
Penolakan Hj. Rumaita itu lantaran tanah seluas 5 Hektar itu, sudah bukan milik orang tuanya atau sudah menjadi hak H. Said.
Dalam sidang PS tersebut Kades Banjarkemuning H. M Zainul Abidin mengakui jika tanah yang menjadi obyek sengketa itu adalah milik H. Said. Hal tersebut dikuatkan dengan dokumen yang tercatat di Desa.
Sidang yang diketuai majelis
Hakim Didi Ismiatun itu, dihadiri oleh para kuasa hukum pihak tergugat dan penggugat. Untuk memastikan satu persatu batas obyek tanah yang disengketakan. Dan apa saja yang ada diatas obyek disampaikan oleh pihak tergugat dan penggugat.
“Sidang PS yang digelar hari ini untuk memastikan kalau obyek tanah yang disengketakan tersebut ada menurut versi tergugat dan penggugat sesuai yang ada pada fakta persidangan,” kata Djupri Kuasa Hukum Penggugat, usai sidang PS.
Lanjut Djupri, Gugatan yang dilayangkan ke Hj. Rumaita (tergugat) berdasarkan gelar eksekusi pada 30 September 2019 lalu. Dan kemudian mengajukan pembagian waris karena ada 1 ahli waris atas nama Rumaita yang tidak mau menerima pembagian penjualan warisan tersebut. Karena menurut tergugat tanah tersebut adalah milik H Said. Dirinya juga menyebut pihak penggugat telah menyiapkan tanah untuk tergugat.
“Karena itulah kita layangkan gugatan kepada Rumaita, agar hasil penjualan
waris segera bisa dibagi,” ucap Jupri.
Sementara itu Impi Yusnandar, Kuasa Hukum Rumaita menjelaskan, saat digelar Sidang PS terhadap obyek yang disengketakan ada perbedaan yang signifikan terutama dengan batas-batas tanah.
“Dari pihak kita (tergugat), terkait obyek dan batas-batasnya sudah disampaikan kepada majelis dan juga diperkuat dengan pernyataan Kades Banjar Kemuning,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Impi Yusnandar, tanah warisan yang disengketakan tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun. Dengan kata lain dikelola sejak tahun 1950 berdasarkan letter c nomor 328, yang tercatat di Desa.
“Karena ibu Hj. Rumaita sejak kecil diasuh H Said dan tahu tentang asal muasal tanah tersebut, ketika tanah tersebut dijual oleh para penggugat dirinya tidak mau menerima pembagian tersebut karena memang bukan haknya,”ujarnya.
Rencananya sidang akan kembali digelar di PN Sidoarjo pada pekan depan masih dengan agenda pembuktian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rumaita, ibu berusia 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang digugat 13 saudaranya sendiri yakni Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah, karena tak mau ikut menjual objek tanah warisan tambak seluas 5 hektare yang berlokasi di Desa Banjar Kemuning Sedati. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di PN Sidoarjo.