Sadis, 3 Anggota Geng Motor Bantai Warga, Korban Luka di Sekujur Tubuh

Majalengka | Lampumerah.id – Sadis perbuatan tiga anggota geng motor di Kabupaten Majalengka ini. Mereka menyerang dan menganiaya seorang warga sampai korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat sabetan senjata tajam.

Tiga anggota geng motor tersebut berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Majalengka. Mereka antara lain, IS (26), AY (26), dan MA (17).

“Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Senin (21/6/2021).

AKP Siswo DC Tarigan mengemukakan, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula saat korban melintas di jalan. Tiba-tiba korban oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka. Tiba di lokasi kejadian, tak jauh dari RSUD Majalengka, korban tak dapat melarikan diri.

“Korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong. Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya. Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri,” ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Tidak lama kemudian, ujar Kasatreskrim, sekelompok orang membawa senjata tajam datang ke lokasi kejadian. Keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.

Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan. “Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit,” tutur Kasatreskrim.

AKP Siswo mengatakan, setelah mendapat laporan dan keterangan dari korban serta saksi, lalu diperkuat barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polres Majalengka kemudian menangkap tiga tersangka.

“Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap. Tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang karena di bawah umur, dikembalikan kepada pihak keluarganya untuk dibina,” ucap AKP Siswo.

Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara. “Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” ujar Kasatreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *