Lampumerah.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli, Jumat (9/6/2023). Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi oleh terdakwa.
Tak seperti biasa, Natalia terlihat menggenakan kemeja putih berompi hitam dalam persidangan kali ini. Sambil menangis, Ia mulai membacakan pleidoinya.
Natalia mengatakan, dirinya tidak pernah menjanjikan kliennya penggantian dana 40 persen uang dan 60 persen aset dalam kasus KSP Indosurya sebagaimana yang dituduhkan. Sebagai pengacara, dirinya mengaku hanya bisa mengupayakan.
“Hanya bukti chat yang berisi akan saya upayakan apa yang diminta atau dimohonkan oleh klien,” katanya saat persidangan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Ia juga merasa aktivitasnya selalu diintai oleh oknum tak dikenal layaknya penjahat terorisme. Hal itu ia rasakan mulai pada saat pemakaman ibundanya, hingga aktivitas anak-anaknya.
“Rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah selalu ada yang mengintai aktivitas seluruh keluarga saya yang mengganggu psikis anak anak saya,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dari hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya diketahui bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.
“Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik,” terangnya.
“Surat rekomendasi dari Bareskrim Polri melalui gelar perkara menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur dan saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik,” tegas Natalia.
Atas dasar surat rekomendasi itu, maka sangat jelas dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap mantan kliennya. Oleh karenanya, Natalia memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala hukuman.
“Karena saya percaya, kebenaran bisa kalah tetapi kebenaran tidak pernah salah,” tutupnya.
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi.
Anggota tim JPU, Baroto mengatakan pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tanggapan atas pleidoi atau replik dalam waktu beberapa hari. Mendengar jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana memberi tenggat waktu hingga Selasa, 13 Juni 2023.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan penuntut umum.
“Jadi kami minta (majelis) membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Tuntutan tersebut sedikit berbeda dalam dakwaan sebelumnya yang mendakwa Natalia dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sekilas Kasus
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.