Sidoarjo – Aset Desa berupa tanah Cuwilan yang berukuran kurang lebih lebar 6 meter dan panjang 250 meter yang terletak di dusun Jenek Kulon, Desa Krembangan, kecamatan Taman, Sidoarjo, diduga diperjualbelikan.
Dengan adanya peralihan hak sawah Cuwilan tersebut, beberapa ahli waris Gogol tak setuju.

Alasan ahli waris eks Gogol tersebut tak setuju adalah lantaran peralihan sawah Cuwilan itu tak sesuai dengan aturan atau melanggar perbup Sidoarjo nomor 51 tahun 2011 tentang aset Desa.

“Aturan di dalam perbup sudah jelas, bahwasanya aset Desa berupa tanah kas desa, tanah sanggan, tanah Cuwilan, tanah ganjaran itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegas SY salah satu ahli waris Gogol Jenek Kulon, Selasa (28/03/23).

Pria paruh baya berinisial SY itu, juga menjelaskan bahwasanya jalan di tengah sawah itu, memang dari dulu sudah ada dengan lebar kurang lebih 1,5 meter, untuk memudahkan petani mengangkut hasil panen atau keperluan lain. Tapi semenjak adanya tanah kavling, jalan itu diperlebar menjadi sekitar 6 meter untuk kepentingan tanah kavling milik HR.

“Dari 1,5 meter dilebarkan menjadi 6 meter itu kan mengurangi lebar sawah yang berada di kanan dan kiri jalan. Jika sawah di kanan dan kiri itu tak berkurang luasannya berarti jalan akses ke kavling itu menggunakan tanah Cuwilan atau tanah lebih atau tanah sisa dari sawah blok Jenek Kulon,” ungkapnya.

Lanjut SY, untuk memuluskan pemanfaatan tanah Cuwilan itu, petani eks Gogol atau pemilik sawah di kanan dan kiri jalan itu diberi uang masing-masing Rp 3 juta rupiah.

“Eks Gogol diberi tiga jutaan alasannya untuk kompensasi. Namun beberapa orang yang paham aturan, pasti tidak mau menerima uang itu. Karena jika menerima uang itu, sama halnya dengan menjual tanah negara,” paparnya.

Terkait dugaan pelanggaran jual beli tanah Cuwilan itu, SY mulai mempersiapkan dokumen pendukung, untuk bukti pelapor ke pihak penegak Hukum.
“Saya harap Penegak Hukum segera melakukan tindakan tegas. Dalam waktu dekat, terkait jual beli tanah Cuwilan ini,” harapnya.

Sementara itu Sutrisno Kades Krembangan memberikan keterangan bahwa peralihan tanah TKD itu memang benar adanya dan sudah mendapatkan persetujuan dari pengurus RT di RW 02 Desa Krembangan.
“Iya peralihan itu sudah mendapatkan persetujuan dari pengurus RT yang berada di RW 02,” pungkasnya.

Selain persetujuan pengurus RT, Kades juga memberi uang kompensasi pada dua petani yang berada di kanan kiri jalan atau tanah Cuwilan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah dari mana uang yang diberikan Kades kepada eks Gogol. (Bersambung).