Sandra Dewi Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta l lampumerah.id – Buntut kasus tambang Timah dengan kerugian ekologi senilai 271 Triliun, membuat Kejaksaan Agung memanggil Sandra Dewi sebagai saksi atas kasus yang menyeret suaminya Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini, Kamis, (4/4/24) untuk menyidik dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Sebelumnya, publik dibuat geger saat Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka, yang kemudian diikuti oleh Harvey Moeis. Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Sementara itu Kejagung menyangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.

Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi, Kamis, (4/4)

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN, lanjut Kuntadi.

Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan guna membuat perkara semakin terang.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk menyidik dugaan aliran dana yang disalurkan melalui bisnis bersama antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *