GRESIK | lampumerah.id – Selama dua pekan pelaksanaan.Operasi Semeru 2025 yang digelar 14 hingga 27 Juli 2025, Satlantas Polres Gresik menindak sebanyak 12.378 pelanggaran lalu lintas.
Penindakan dilakukan melalui tiga metode utama. Sistem ETLE statis mencatat 775 pelanggaran, ETLE mobile 1.080, dan tilang manual menjadi yang paling banyak dengan 1.754 pelanggaran. Selain itu sebanyak 8.769 teguran juga diberikan, sebagai langkah edukatif agar masyarakat lebih sadar dalam berlalu lintas.
Yang paling mencolok, pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling banyak melakukan pelanggaran, mencapai 11.547 kasus dari total keseluruhan. Sementara itu, pelanggaran mobil penumpang tercatat 67 kasus, minibus 387 kasus, dan truk 316 kasus.
Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm sesuai Pasal 291, dengan 6.786 kasus. Disusul pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 4.671 kasus, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289) sebanyak 94 kasus. Semua pelanggaran ini erat kaitannya dengan aspek keselamatan, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Untuk kendaraan berat, Satlantas juga mencatat 316 pelanggaran. Mayoritas melanggar jam operasional (Pasal 287) sebanyak 264 kasus, pelanggaran tidak menutup muatan dengan terpal (Pasal 307) tercatat 25 kasus.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan operasi ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan.
“Semoga dengan selesainya Operasi Patuh Semeru 2025, kesadaran berlalu lintas masyarakat Kabupaten Gresik semakin baik,” ujar AKP Rizki.
Ia juga menambahkan, penegakan hukum di jalan raya adalah salah satu cara untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan,” tegasnya.