GRESIK | lampumerah.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terpaksa menembak AM (46), warga Kapas Baru Surabaya, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, Minggu (20/7) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka AM dikenal residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korban.
“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kejadian bermula saat korban AC (46), warga Manyar, Gresik, bertemu tersangka di sebuah warung Kamis (8/5) malam. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah, untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
Namun saat di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku menurunkan korban dengan alasan mengambil pesanan nasi kotak. Tetapi motor tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP semuanya di wilayah Kabupaten Gresik. Paling banyak di Kecamatan Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo dan Kecamatan Kebomas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan pidana paling lama 7 tahun.
“Pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegasnya.