SURABAYA l Lampumerah.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (58) ditangkap petugas pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, dengan barang bukti puluhan paket shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR bukanlah pemain baru dalam kasus narkotika. Ia tercatat sebagai residivis perkara serupa pada 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

“Namun setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (27/1/2026).

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika jenis shabu yang mendapat barang haram tersebut dari SR secara patungan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan,” jelas AKP Adik Agus.

Untuk mengelabui petugas, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil barang tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diketahui telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dari setiap gram shabu yang diedarkan, ia meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap tiga tersangka lainnya, polisi melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, NR, BP, dan AF dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Diketahui, ketiganya sempat mengonsumsi shabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen pada Kamis malam (22/1/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman berat menanti, khususnya bagi SR yang diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti melebihi lima gram.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Selain pengembangan penyidikan untuk memburu pemasok, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Sementara bagi tiga tersangka pengguna, akan dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya sebagai bagian dari penanganan lanjutan.(Lam)