Surabaya/Lampumerah.id – Satu dari tiga tersangka Pinjol Ilegal yang diamankan dari Surabaya berinisial APP,27, warga Surabaya. Dia sebagai karyawan PT Duyung Sakti Indonesia bagian Desk Collection Senin 25 Oktober 2021.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Dirreskrimsus Kombes Pol Farman menambah untuk tersangka berinisial APP, merupakan warga Surabaya.
Modus operandi tersangka menggunakan akun WhatsApp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya mengaku dari aplikasi pinjaman online DOMPET SHARE mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat ” bagus ini foto dan KTP ini di viralkan yaa” sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan.
Sedangkan kronologi Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 10.33 WIB saat berada di tempat kerja di Taman Kabupaten Sidoarjo tepatnya di kantor PT LRS pelapor/ korban mendapatkan pesan masuk dari tersangka APP akun WhatsApp nomer 081334…mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online DOMPET SHARE melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan Foto KTP korban ke akun WhatsApp korban disertai kalimat” Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan.
” Dari sinilah mereka terkena ancaman desk collention aplikasi pinjaman online ilegal,”terang jendral bintang dua.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal ITE tentang pengancaman yang dilakukan oleh desk collention aplikasi pinjaman online ilegal sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.nt