Malang l Lampumerah.id – Mucikari cantik, yang tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tiba-tiba gelagapan, ketika didatangi beberapa Anggota Unit Reskrim Polsek Blimbing.
Wanita muda berinisial SPH alias Sela (25), warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang itu. Diamankan polisi karena menawarkan jasa Esek-esek.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menceritakan awalnya ketika Anggota Unit Reskrim Polsek Blimbing. Mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang wanita yang menyediakan jasa Esek-esek, untuk pemuas lelaki hidung belang. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan ke tempat mucikari yakni di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Mucikari itu, mempunyai tempat singgah di jalan Gintung,” katanya, Sabtu (27/03/21).
Beberapa saat anggota mengawasi rumah yang dimaksud, ternyata benar ada beberapa wanita muda perkiraan usia antara 19 Sampai 24 tahun, dijemput dengan menggunakan kendaraan roda empat. Petugas pun langsung melakukan penangkapan sekaligus menyita handphone milik Sela.
“Dalam handphone Sela, ada transaksi menawarkan jasa Esek-esek,” ungkapnya.
Saat dicecar pertanyaan, Sela mengakui semua perbuatannya. Dan ia menawarkan anak buahnya dengan tarif Rp 1,5 juta rupiah, dan bisa dibawa ke hotel. Dan kebetulan sudah ada yang dibooking ke hotel yang berada di jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Saat digrebek, anak buah Sela baru laku satu,” terangnya.
Tak mau kehilangan saksi, petugas pun langsung menuju ke Hotel. Untuk mengamankan anak buah Sela dan pria hidung belang tersebut.
“Di Hotel, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya,” jelasnya.
Akhirnya NN dan lelaki hidung belang itu, digelandang ke Mapolsek Blimbing. Untuk dijadikan saksi dalam kasus ini. Dalam penggrebekan di Hotel itu, petugas juga menyita barang bukti. Berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai dari tangan NN. “Dia (NN) mengakui sudah dua kali melayani tamu, lewat jasa Sela,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka Sela, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa HP IPhone 7 yang digunakan sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu. Atas perbuatannya itu, Sela ditetapkan jadi tersangka.
“Sela ini, sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK nya. Sela bakal dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul,” tandasnya.(ones)