Jakarta | Lampumerah.id – Kasus positif Covid-19 di Jakarta, terus meroket. Hari ini, pecah rekor di angka 9.271. Dengan jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan harian yang jebol ke angka 6.503, serta kasus sembuh yang hanya 2.725. Tak sampai 50 persen dari kasus aktif harian.
Situasi ini jelas tak bisa dianggap remeh, karena akan berujung pada tingginya angka bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur di RS. Yang jika tak dikendalikan, bisa membuat kolaps layanan kesehatan.
Karena itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun memperketat kriteria pasien yang perlu dirawat di RS.
“Masyarakat perlu tahu, tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Sabtu (26/6).
Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, Widyastuti menyarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Atau di fasilitas isolasi terkendali.
Kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
“Masyarakat sebaiknya tidak panik, saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat. Agar dapat dilakukan pemeriksaan awal, dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali,” tutur Widyastuti.
“Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali. Tidak perlu dirawat di RS,” imbuhnya.