Sehari, Polres Gresik Gerebek Dua Tambang Galian C Ilegal Sekaligus

Foto: Istimewa
Truk pembawa hasil Galian C yang berhasil diamankan petugas.

 

Gresik I Lampumerah.Id – Dalam sehari, jajaran Satreskirm Polres Gresik berhasil menggerebek dua usaha penambangan ilegal (Ilegal Minning) alias Galian C di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng.

Saat tim Pidter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Iptu Suparlan, SH datang, , dua unit excavator sedang bekerja mengisi material tanah ke dalam truk.

Petugas lalu menyita kedua alat berat tersebut, juga 7 unit dump truk beserta surat-surat dan nota membawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.

Sedangkan pemilik kedua tambang ilegal, M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepada penyidik, kedua pemilik tambang ilegal yang diduga beroperasi sejak dua pekan lalu itu, mengaku mampu menghasilkan Rp 1,9 juta per harinya dimana dalam sehari mampu mengolah hingga atau 38 rit.

“Pendapatan itu terbilang kecil, karena saat ini pandemi Covid,” ujarnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, kegiatan ini penertiban galian ilegal atau ilegal mining yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak alam,” ujar Kapolres.

Menurutnya, berdasar pengakuan tersangka , pembeli tanah tersebut adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.

“Kedua pelaku kini masih menjalani penyidikan, sedangkan dua lokasi tambang ilegal kami beri garis polisi,” pungkasnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *