Lampumerah.id-Bekasi-Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Melalui Sub Rayon Tambun Selatan Melakukan Rapat Kerja. Dengan menentukan Rencana kerja dan anggaran(RKA) Dana bantuan operasional(BOS).tahun 2023 Di sekolah SMP Negeri 11 Tambun selatan,
“Dalam rapat kali ini, Semua Kepala Sekolah, bendahara dan operator sekolah yang berada di Tambun Selatan menghadiri, untuk memastikan anggaran Dana bantuan sekolah tahun 2023, Setiap sekolah untuk mendapat anggaran dana BOS tahun 2023 berdeda-beda. tergantung jumlah siswa yang berada di sekolah.
Dana operasional sekolah. nantinya akan di gunakan sekolah untuk kebutuhan sekolah. seperti KBM,Perawatan sekolah dan dana extra kulikuler, Semua di biyayai dari dana operasional sekolah.
Tetapi. tahun ini setiap siswa dan siswi sekolah mendapat kurang lebih seratus ribu rupiah dari dana bantuan operasional BOS Pusat. sedang kan dari pemerintah kabupaten bekasi juga akan di anggarkan sebanyak tiga ratus ribu persiswa selama satu tahun, ucap Rija. Ketua K3S Tambun Selatan.
“Tetapi saat di tanya kwitansi. yang di sediakan oleh penerima tamu undangan untuk rapat Rencana kerja dan anggaran dana BOS. Ketua Kegiatan Kelompok Kepala Sekolah(K3S) Rija Sudrajat, Tambun Selatan. menyatakan, itu iuran buat komsumsi rapat. Dan setiap kepala sekolah membayar uang sebesar seratus ribu rupiah untuk komsumsi,” ucap Rija. Karna rapat Rencana Kerja dan anggaran. Tidak di anggarkan oleh dana Bantuan operasional sekolah. Hingga membuat para kepala sekolah di mintai uang sebesar seratus ribu rupiah.
Sementara itu, kwitansi untuk rapat Rencana kerja dan anggaran(RKA) Bukan hanya di rayon 1 Tambun Selatan. Tetapi juga di subrayon 6 yang berada di Cikarang Selatan. menggunakan kwitansi. Saat Peserta ingin masuk. Tetapi Saat di tanya kwitansi pihak penerima tamu belum bisa menjelaskan.
“Sedangkan peserta rapat Rancangan kerja dan anggaran. Kasmiyanto, Yang sebagai Kepala Sekolah SMPN 5 Cikarang Selatan. Mengiyakan dengan di pungut biaya sebesar 100 Ribu rupiah. Dan itu uang untuk komsumsi,”Ucap nya,
Sedangkan Sekertaris dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Erlangga. Menyatakan iuran dan kwitansi untuk rapat Rencana Kerja Dan Anggaran tidak di benarkan. Karna bila ada rapat baik di sekolah biasa nya sudah di biaya oleh sekolah, dan tidak boleh memungut iuran apa pun. Kecuali rapat biasa di luar dan itupun bentuk nya suka rela, Bukan pakai kwitansi yang di sediakan seperti rapat(RKA) yang sekolah.
Dan rencana Sekdin Dinas Pendidikan akan memanggil, kasie pendidikan dan Kabid pendidikan SMP untuk menerangkan iuran dan kwitansi dalan rapat Rencana Kerja Dan Anggaran, “Ujar nya,
(RED)


