GRESIK | lampumerah.id – Anggota Polsek.Bakongpanggang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, yang sempat diamankan warga usai kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding, Sabtu (4/4).
Peristiwa bermula saat korban Rateno (61) ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z ,sekitar pukul 05.30 WIB. Korban memarkir motornya di tepi jalan area persawahan dengan kunci kontak masih menempel.
Satu jam kemudian, korban melihat seorang pria tak dikenal berusaha menyalakan mesin motornya. Spontan, korban berteriak “maling” yang mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berupaya menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, namun upaya tersebut gagal.
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


