SIDOARJO l Lampumerah.id — Warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, digemparkan oleh peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025. Korban diketahui berinisial SY, warga Desa Waung, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di area peternakan warga.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap pelaku penembakan tersebut. Tersangka adalah MM, warga setempat yang dikenal memiliki usaha ternak ayam dan bebek di sekitar lokasi kejadian.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers pada Selasa (4/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku didasari rasa kesal dan frustrasi akibat dua kali kehilangan hewan ternaknya karena pencurian.
“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek. Ia kemudian menyiapkan senapan angin untuk berjaga-jaga, dengan niat menembak siapa pun yang kembali mencoba mencuri di kandangnya,” ungkap AKBP Rofik di hadapan wartawan.
Kronologi kejadian bermula saat MM terbangun sekitar pukul 03.00 WIB karena mendengar suara gaduh dari kandang ayamnya. Ia lalu keluar dan mengintip ke arah kandang, di mana terlihat sosok tak dikenal tengah bergerak di area tersebut. Tanpa berpikir panjang, MM langsung menembakkan senapan angin yang telah disiapkannya.
Tembakan itu mengenai bagian tubuh korban SY dan menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Pusdik Porong untuk keperluan visum.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun,” tegas AKBP Rofik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin yang digunakan untuk menembak korban serta beberapa barang pribadi milik korban. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, sekalipun dilatarbelakangi rasa jengkel atas tindak kriminal. Aparat menegaskan, tindakan membela diri atau menjaga harta benda harus tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku.


											
						
						
						
								
								
								
								
								
							
							
							
							