Sengketa Pilkades Serang, Putusan PTUN Menangkan Solihin Muktar

Bekasi | Lampumerah.id – Terkait sengketa Pilkades Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang telah dimenangkan oleh penggugat calon Kepala Desa Serang, Solihin Muhtar (48), yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23PK/TUN/2021.

Solihin Muhtar dalam memenangkan gugatan sengketa Pilkades Serang, sudah berjalan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), kini Solihin berhasil memenangkan gugatannya dan mengantongi surat keterangan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Ia menang hingga tingkat PK Mahkamah Agung, yang telah diputuskan Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) surat bernomor 23 PK/TUN/2021. Yang secara inkrah telah memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319-DPMD 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Pengesahan dan/pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Beserta Lampirannya Khususnya lampiran Nomor Urut 129 atas nama Irwan Handoko,S.H.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN Bandung untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan putusan itu, tapi sudah hampir satu bulan belum ada tindak lanjut yang sudah diputuskan Mahkamah Agung,”katanya

Solihin berharap, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bisa menjalankan putusan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, serta mampu menegakan hukum yang berlaku sesuai dengan putusan PTUN Bandung.

“Atas dasar keadilan, dan berjalannya pesta demokrasi yang berdaulat. Sebagai penggugat saya pribadi meminta pak Pj Bupati untuk melaksanakan putusan pengadilan,” harapnya.

Dalam perjalannya kasus sengketa Pilkades tersebut, selalu dimenangkan oleh Solihin Muhtar sebagai penggugat. Dari mulai gugatan di PTUN Bandung, PTUN Jakarta, tingkat Kasasi hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, telah memenangkan penggugat Solihin Muhtar.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menuturkan akan mengkroscek berkas salinan putusan PTUN Bandung tersebut, menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima berkas tersebut.

“Saya belum terima berkasnya, saya akan kroscek terkait putusan pengadilan yang ada di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *