GRESIK | lampumerah.id – Selama periode 14 hingga 22 Juli 2025, terdapat 4.378 pelanggaran lalu lintas. Jumlah itu terdiri dari penindakan melalui ETLE statis, ETLE mobile, hingga tilang manual dan teguran.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Dari total 4.378 penindakan, pelanggaran tidak menggunakan helm 2.126 kasus, terbanyak yang kami temukan di lapangan,” kata AKP Rizki.
Adapun rincian jenis penindakan yakni ETLE statis: 283 pelanggaran, ETLE mobile: 111, Tilang manual: 778 dan Tilang teguran: 3.206 pelanggaran.
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar sepeda motor dengan total 3.967 unit, truk 200, minibus 146, mobil penumpang 42, pick up 21, dan jeep 2 unit.
AKP Rizki juga menjelaskan, dari total 200 truk yang ditindak, pelanggaran paling banyak adalah melanggar jam operasional.
“Sebanyak 149 truk kami tindak karena melanggar jam operasional. Selain itu, ada juga 24 truk yang tidak menggunakan penutup terpal saat mengangkut material,” ujarnya.
Berikut rincian jenis pelanggaran yang tercatat:Tidak menggunakan helm 2.126, melanggar rambu lalu lintas 1.845, tidak menggunakan sabuk keselamatan 54, kelengkapan kendaraan119.