Lamer | Bekasi – Akhirnya pelaku pembuang sampah ke Kalimalang, Tambun, Bekasi yang viral di media sosial, pelaku didampingi majikannya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, hal ini disampaikan saat konfrensi Pers oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan bersama kasi penyidikan Dan Penindakan Satpol PP Kadarudin. Pukul 19.30 Wib. Kamis, (22/10/2020).
Hendra mengatakan, pelaku menyerahkan diri hari ini ke kantor Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Dia menyerahkan diri tidak kita tangkap ya, jadi karena dia sudah datang ke polres untuk menjelaskan perbuatannya,”kata Hendra.
Pelaku bernama Rahmat sebagai supir minibus Sedangkan keneknya masih dalam pencarian.
Menurut Hendra, pelaku bernama Rahmat memastikan plastik trash bag hitam yang dibuang ke Kalimalang merupakan sampah rumah tangga atau limbah domestik.
“Jadi itu kata dia (pelaku) sampah rumah tangga, bukan limbah (B3), jadi masuk dalam katagori pidana ringan.
Untuk penegakan hukum saat ini telah diserahkan kepada Satpol PP kabupaten Bekasi.
“Karna ini termasuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan perdanya saat ini ada di tangan Satpol PP,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasi Penyidikan Dan Penindakan Satpol PP Kadarudin mengatakan, Akibat perbuatannya, pelaku yang membuang sampah tersebut akan dikenakan pasal 20 huruf G junto pasal 46 peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terntang ketertiban umum dengan ancaman sanksi 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
“Namun karna ini tindak pidana ringan nanti akan kita sesuaikan lagi dengan peraturan daerah” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku dan mobil mini bus putih bernomor polisi B 9338 FCC telah diamankan oleh Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kadarudin juga mengatakan pelaku untuk saat ini tidak ditahan namun pelaku wajib koperatif dalam setiap proses penegakan perda tersebut,” (ycb)