Surabaya | lampumerah.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dibuat kaget saat menemukan barang impor yang tercatat hanya senilai Rp 100 ribu, padahal di pasaran harganya bisa mencapai Rp 50 juta.
Temuan itu terungkap saat Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Longroom Terminal Petikemas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (11/11). Dalam video yang beredar, Purbaya tampak memeriksa langsung sejumlah barang impor dengan memegang dan membandingkannya dengan harga di marketplace.
“Harganya Rp 100 ribu, gila murah banget. Ini Rp 50 jutaan di pasar, jadi mereka ambil untung gede ya,” ujar Purbaya sambil menunjukkan ponselnya yang menampilkan harga barang serupa di platform belanja online, Rabu, (12/11/25)
Purbaya menilai selisih harga yang sangat jauh antara nilai impor dan harga pasar tidak bisa dianggap sepele. Ia mencurigai adanya praktik underinvoicing, yakni menurunkan nilai barang dalam dokumen impor untuk menghindari bea masuk dan pajak.
“Kalau ini benar, berarti ada kebocoran penerimaan negara. Kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat di sektor perdagangan dalam negeri.
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Untuk mencegah praktik curang serupa, Purbaya menekankan pentingnya digitalisasi sistem pengawasan pelabuhan agar seluruh proses ekspor-impor dapat dimonitor secara real time dari pusat.
“Semua aktivitas akan kami tarik ke sistem berbasis IT. Dari Jakarta, kami bisa melihat langsung apa yang terjadi di pelabuhan,” ujarnya.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Bea dan Cukai, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan logistik nasional.


