Lampumerah.id, Jakarta – Sidang Kasus Kriminalisasi Korban Mafia Tanah di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan Saksi, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 28 Maret 2023.
Dalam sidang kali ini kuasa hukum terdakwa meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan secara paksa saksi yang tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui hingga kini sidang atas kasus Kriminalisasi Ketua Forum Korban Mafia Tanah tersebut telah memasuki sidang ke 14 yang digelar perkaranya atas Tuduhan Pemalsuan dokumen dengan Terdakwa berinisial SK Budiarjo selaku Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Istrinya bernama Nurlela duduk dan diperiksa Majelis Hakim sebagai Terdakwa.
Sidang pun di gelar terus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus ini.
Dalam proses sidang, pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saksi dari pelapor PT. Sedayu Sejahtera Abadi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Nono Sampono tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Tidak bisanya hadir saksi dalam persidangan kemudian menuai komentar pihak Kuasa Hukum Terdakwa Budiardji, Muhammad Yahya Rasyid meminta majelis hakim untuk menghentikan persidangan, lantaran saksi Kunci Pelapor tidak hadir dan sudah empat kali mangkir.
Namun sayangnya dalam hal ini Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memeriksa tiga saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak Tahu/mengerti apa tentang kasus yang dilaporkan/disidangkan dengan Jawaban rata-rata Tidak Tahu.
Sementara sidang tadinya diharapkan bisa menghadirkan 12 saksi yang juga didatangkan oleh pihak kuasa hukum.
“Pihak Tim Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Yahya Rasyid meminta JPU dan Majelis Hakim menghadirkan saksi Letnan Jemderal TNI (Purn.) Nono Sampono yang sekarang Anggota DPD RI (Senator) yang sudah 4kali mangkir yang seharusnya memberi contoh Patuh Hukum. Jangan mempermainkan hukum, dengan kekuasaan Uang dan Jabatan memperalat Polisi dan Jaksa untuk melegalkan Pemukulan, Pencurian Kontainer dan Perampasan Tanah Milik SK budiharjo melalui Pengadilan seakan-akan Majelis Hakim Pengadilan Jadi Tukang Stempel Polisi dan Jaksa dalam setiap kasus Pemukulan, Pencurian dan Perampasan Tanah yang dilakukan Mafia Tanah PT. Sedayu Sejahtera Abadi PT. SSA) Perampasan, Minta jemput paksa”. ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 21 Maret 2023.
Nono Sampono itu yg lp in terdakwa atas tuduhan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yg pak Budi milik seluas 10 259 meter.
Kuasa hukum Budihardjo mengatakn dirinya sangat yakin bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah murni kriminalisasi, ditambah pihak penyidik juga hingga kini masih belum bisa menunjukan bukti surat yang mana dipalsukan Terdakwa.
“Nono Sampono itu yang Laporin terdakwa melalui Mahatmanto atas tuduhan menggunakan surat palsu justeru Pelapor yang melakukan Tindak Pidana Pemukulan, Pencurian dan Perampasan Tanah tapi di malah diterbitkan SP3 yang ditanda tangani oleh Kombes Pol H. Onny Trimurti Padahal Hasil gelar Perkara Di biro Wassidik Bareskrim mabes Polri menetapkan Penyidik Polda Metro melanggar kode Etik Profesi dalam penyelidikan dan penyidikan. Menghilangkan Berkas/dokumen Perkara Laporan SK. Budiharjo Pemilik Sah tanah seluas 10.259 meter.” ujarnya.