Sidang Lanjutan Replik, Pengacara Natalia Rusli: Jaksa Mungkin Perlu Keyakinan Lebih

JAKARTA, Lampumerah.Id – Penasihat Hukum Terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara menegaskan, tidak akan menyampaikan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, pleidoi yang disampaikan pada pekan lalu sudah cukup bukti sesuai dengan fakta persidangan.

“Nah karena posisi ini Jaksa mungkin perlu replik, perlu keyakinan lebih, sehingga jaksa perlu penegasan sehingga mereka melakukan penanggapan,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

Karena itu, Deolipa menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis terhadap kliennya. Adapun sidang vonis akan dilaksanakan pada 20 Juni 2023.

“Majelis hakim yang akan menilai benar atau tidaknya, untung atau ruginya, baik buruknya, kemudian rasa keadilannya bagaimana, kemudian bukti-bukti serta saksi-saksinya bagaimana, fakta-faktanya bagaimana, majelis hakim yang akan punya kewenangan menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh terdakwa Natalia Rusli dalam perkara penipuan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).

JPU menilai, isi pleidoi yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat. Demikian,” kata anggota tim JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Natalia diyakini bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *