Bekasi | Lampumerah. id – Dinas Kebudayaan Pemuda Dan Olah-raga ( Disbudpora ) Kabupaten Bekasi, kembali mendapatkan surat Somasi ke dua, Oleh Kuasa Hukum Blanco, Gilang Bayu Nugraha. SH. surat tersebut di layangkan langsung pada,”Jum’at siang ( 19/07/24 ) kemarin
Gilang mengatakan sebelumnya pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi, sudah bertemu dan meminta ma’af, tetapi Gilang menegaskan permintaan maaf itu juga harus dipublikasi ke masyarakat sebagai mana Disbudpora, juga mempublish karya seni lukis gambar imajener Kliennya yang berada di dalam Gedung Juang 45 Tambun.
“Sebagaimana yang kami minta, mereka harusnya juga meminta maaf dengan cara di publish, seperti mereka yang mempublikasikan karya seni lukis klien kami di pajang gedung juang, tanpa meminta izin ke pelukisnya.” Ujar Gilang.
Selain Disbudpora Kabupaten Bekasi, Gilang juga melayangkan kepada penggiat Sejarah, Endra Kusnawan. sebagaimana pengakuan Disbudpora awal mula mendapatkan gambar lukisan Arnaen.
“Padahal waktu itu lukisan dibuat untuk keperluan penerbitan buku. Sampai sekarang pun Klien Kami tidak mendapatkan royalti dari penjualan buku itu,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Disbudpora, Iman Nugraha, ketika di konfirmasi melalui pesan singkat, (19/07) belum memberikan tanggapan, terkait surat somasi ke 2, yang di layangkan ke meja kerjanya.