Sony W Kahar Tanggapi Surat Jawaban KSOP Soal Dualisme Koprasi TKBM Pelabuhan Marunda,Ada Apa ?

Jakarta |lampumerah.id

Saat di sambangi di kantor operasional di Kalibaru Jakarta Utara,Sonny W Kahar selaku ketua koprasi TKBM Bangkit Juang Abadi di Pelabuhan Marunda menyampaikan tanggapan nya terkait jawaban surat yang ia layangkan ke KSOP Pelabuhan Marunda untuk menanyakan hak bekerja para buruh yang bergabung di koprasi yang ia pimpin.(28/7/2022).

“Kami sangat menyayangkan surat yang dikeluarkan KSOP sebagai jawaban atas pertanyaan kapan koprasi kami bisa beroperasi,ini para buruh sudah lama menganggur,kita bicara soal perut ,mereka ini juga anak bangsa yang perlu di perhatikan hak nya sebagai pekerja di dalam pelabuhan, KSOP malah membalas surat kami dengan surat yang menyatakan ada dualisme Koperasi TKBM di Pelabuhan Marunda. Hal ini jelas bertentang dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembentukan Koperasi TKBM di pelabuhan sesuai SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi. Jadi kami minta KSOP untuk tidak membangun permasalahan baru dan kembali saja ke peraturan yang berlaku.” papar nya.

Perlu di ketahui bahwa Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda yang telah mendapatkan rekomendasi dari KSOP Kelas IV Pelabuhan Marunda tertanggal 7 Maret 2022 Nomor : AL.026/I/2/KSOP.Mrd/2022 sebagai pengerah jasa TKBM di Pelabuhan Marunda sesuai diatur da;am SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi sampai hari ini belum juga dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengerah jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Marunda.

“Nah koprasi kami telah mengantongi rekomendasi dari KSOP kelas IV Pelabuhan Marunda seharusnya sesuai dengan legalitas yang dimiliki Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda sudah harus melakukan operasionalnya di Pelabuhan Marunda. Namun, sampai berita ini diturunkan, Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda belum juga dapat bekerja.”lanjut nya.

“Besar harapan kami KSOP Kelas IV Pelabuhan Marunda tegas dan tegak lurus dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan Pemerintah. Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku yang diatur Pemerintah. Jadi menurut kami tidak ada alasan KSOP Kelas IV Pelabuhan Marunda menunda Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda untuk beroperasi di Pelabuhan Marunda.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *