SURABAYA l Lampumerah.id – Nasib nahas menimpa Ayik (nama samaran), warga Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai sopir jasa angkut barang. Lama tak mendapat order, ia akhirnya menerima tawaran dari rekannya sesama sopir, sebut saja Bagong, pada Jumat (12/9). Orderan tersebut mengantar barang dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta.
Menurut kuasa hukumnya, Diyan Moelyadi, SH, awalnya Ayik sempat menolak setelah mengetahui barang yang akan diangkut berupa rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok bodong). Namun, ia berubah pikiran setelah mendapat informasi bahwa pengiriman akan dikawal.
“Klien kami sebenarnya menolak karena tahu risikonya. Tapi karena ada jaminan pengawalan, serta kondisi ekonomi yang mendesak, akhirnya ia menerima,” terang Diyan di kantornya, Jalan Nyi Cempoh, Taman, Sidoarjo.
Ayik kemudian berangkat ke gudang di Pamekasan bersama dua orang rekannya. Setelah menerima uang muka yang ditransfer atas nama Maya Wandia Citra—diduga pemilik barang, Ayik membawa muatan rokok ilegal tersebut menuju Jakarta.
Namun, perjalanan mereka terhenti di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil yang dikendarai Ayik dihentikan oleh tim Bea-Cukai Kudus. Mereka langsung digiring ke kantor Bea-Cukai Kudus untuk pemeriksaan.
Di sinilah, menurut Diyan, muncul banyak kejanggalan. “Tanpa pendalaman lebih lanjut, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka utama. Padahal Bagong sebagai pemberi order tidak pernah diperiksa, Ini janggal,” tegasnya.
Diyan juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari pihak pemilik rokok. “Ayik bahkan mengaku ada orang suruhan Citra yang mencoba mengondisikan kasus ini. Kalau pola seperti ini dibiarkan, jangan heran rokok ilegal semakin menjamur,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menilai hak-hak kliennya terabaikan. “Advokat ditunjuk pun oleh pihak Bea-Cukai, bukan murni pilihan keluarga. Ini ironis dan tidak mencerminkan proses hukum yang adil,” pungkas Diyan.(Peq)