Lamer | Jakarta – Soal dugaan manipulasi rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk Formula E, Gubernur DKI, Anies Baswedan, tak mau komentar saat ditanya wartawan.
Ditanya soal itu, Anies Baswedan menempelkan telunjuknya ke bibir sendiri. Artinya: Ssst….
Lantas, Anies Baswedan mengatakan:
“Nanti Pak Kadis Kebudayaan yang menjelaskan,” ucap Anies setelah meletakkan jari di depan bibirnya, kepada wartawan, di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Pada Kamis (13/2/2020) kemarin pun, Anies Baswedan juga ditanya hal yang sama.
Jawaban Anies Baswedan pun tetap menyerahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E diselenggarakan di kawasan Monas.
Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 11 Februari 2020.
Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
Tulisan Anies Baswedan dalam suratnya, demikian:
“Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020.”
Ternyata Tak Ada Rekomendasi
Namun, Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta, Mundardjito mengaku, tak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Hal ini, bertolak-belakang dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
“Saya nggak tahu, kita nggak bikin. Saya ketuanya kan,” ucap Mundardjito, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2020).
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pun, mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
“Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast saja ke TSP. Pak Mundarjito ya emang nggak tahu,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (*)