Stafsus Presiden: Natal Bersama Kebebasan Beribadah

Lamer | Jakarta – Larangan Natal Bersama di Dharmasraya, Sumatera Barat mendapat sorotan. Staf Khusus Presiden RI, Dini Shanti Purwono mengatakan pesan Presiden Jokowi terkait itu.

“Kalau dari Presiden selalu jelas pesannya: kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi,” ujar Dini kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (23/12/2019).

Mengenai masalah ini, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak diizinkannya ibadah Natal bersama di Dharmasraya merupakan kesepakatan bersama.

Perayaan Natal bersama disepakati digelar di Sawahlunto karena tidak ada gereja di Dharmasraya.

Senada dengan Menag, Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat kristiani merayakan Natal.

Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku juga sudah disurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.

“Saya sudah kirim surat ke bupati untuk selesaikan toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun,” kata Tito di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *