Suami Putar-putar Kepala Istri hingga Tewas, Korban Sempat Titip Pesan Pilu untuk Anaknya

Lombok | Lampumerah.id Seorang ibu rumah tangga di Lombok dalam kondisi sekarat akibat dianiaya suaminya sempat menitipkan pesan pilu pada putrinya.

Juniarti mendapat pesan dari ibunya yang tengah sekarat agar selalu menjaga adik-adiknya.

Setelah memberikan pesan pada anaknya, Sarifah menghembuskan nafas terakhir.

”Saya tidak kuat lagi anakku, kamu dan adikmu hidup saja dengan bapakmu,” pesan sang ibu sebelum meninggal.

Sarifah tewas setelah dianiaya suaminya , JN (37).

Warga RT 18 Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya istrinya sampai tewas.

Insiden tersebut terjadi saat JN dan istrinya Sarifah cekcok di rumah mereka, Rabu (23/4/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.

JN mencekik leher istrinya dan memutar-memutar kepalanya sampai korban pingsan.

Atas perbuatannya, JN kemudian ditangkap polisi dan kini mendekam di penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kronologi paristiwa itu bermula saat si suami menganiaya istrinya Sarifah, di hari kejadian.

Dia menganiaya sang istri beberapa kali menggunakan tangan.

”Sehingga korban jatuh tersungkur,” jelasnya, Jumat (25/6/2021).

Tidak terima atas pemukulan itu, korban berusaha melawan pelaku dengan cara menarik bagian sensitif pelaku.

Tapi nahas, si suami justru kembali menganiaya istrinya dengan cara lebih keji.

”Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Terkait kejadian tersebut, Tim Puma Polres Bima berkoordinasi dengan kanit Reskrim Polsek Belo.

Korban saat itu sudah dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim kepolisian langsung memburu pelaku.

Hari Kamis (24/6/2021), pukul 14.00 Wita, polisi menangkap pelaku saat bersembunyi ke Desa Renda, Kecamatan Belo.

”Saat pelaku ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan,” katanya.

JN kini sudah dibawa ke Piket Reskrim Polres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga saat ini belum diketahui penyebab sang suami tega menganiaya istrinya sampai tewas.

Sempat Tinggalkan Pesan untuk sang Anak

Sebelum tewas di tangan suaminya, Sarifah atau HF (36), wanita asal Dusun Kanco, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima meninggalkan pesan untuk sang anak.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut berawal saat korban dan suaminya berinisial JN (37) cekcok mulut, Rabu (23/6/2021), pukul 19.00 Wita.

Pasangan suami istri ini diketahui sering cekcok mulut karena beda pendapat.

Tapi hari itu, si suami sepertinya tidak bisa mengendalikan emosi.

Dia langsung memukul, mencekik, dan membanting korban berkali-kali di ruang tamu rumahnya.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pelipis kiri, patah leher dan patah tulang punggung,” ungkap Iptu Adhar, dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021).

Saat kejadian, Jumiarti, anak korban sedang duduk di rumah bibinya.

Tiba-tiba dia mendengar suara cekcok mulut dan suara bantingan tubuh di dalam rumahnya.

Dia pun bergegas menengok.

Sesampainya di rumah, Juniarti melihat sang ibu sudah tergeletak di lantai.

Tapi sebelum menghebuskan napas terakhir, korban sempat berpesan sesuatu kepada anaknya.

Dalam kondisi kritis, korban meminta Juniarti menjaga adiknya baik-baik.

Setelah itu, korban dibawah ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Ngali oleh keluarganya untuk dilakukan tindakan medis.

Namun pihak PKM Ngali tidak bisa melakukan tindakan medis karena korban mengalami luka cukup parah.

Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk dilakukan tindakan medis.

”Karena luka yang dialami korban cukup serius, walau sempat mendapatkan penangana medis, sayang nyawanya tidak bisa tertolong,” katanya.

Korban menghembuskan napas terahir di RSUD Bima sekitar pukul 13.00 Wita.

Mendapat informasi tersebut, Tim Puma Polres Bima bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis itu.

Pelaku yang juga suami korban diciduk polisi saat bersembunyi ke Desa Renda, Kamis (24/6/2021), pukul 14.00 Wita.

Selanjutnya pelaku digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *