Surabaya/Lampumerah.id – Setelah menjalani rangkaian sidang, Direktur Utama PT. Java Tehnik Indonesia (PT. JTI) Aria Trisna Sutmanta dan Direktur PT. JTI Binti Rofia’ah alias Ovie akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo, dimana kedua terdakwa terbukti menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada tahun 2016 silam.

Hal ini dibacakan amar putusan yang diketuai  Majelis Hakim PN Sidoarjo Irwan Efendi mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, Jumat (1/4/ 2022).

Terdakwa Binti Rofia’ah, oleh majelis hakim tidak dibebankan denda. Sebab, dalam pertimbangannya, terdakwa telah menyetorkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar saat masih tahap penyidikan. Meski demikian, atas putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir akan melakukan upaya hukum atau tidak. Begitupun dengan kedua terdakwa juga pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir juga,” ucap Penasehat Hukum terdakwa Binti Rofia’ah, Andry Ermawan, Sabtu (2/4/2022).

Andry menilai, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya dinilai adil. Sebab, lanjut dia, kenyataannya kliennya sejak penyidikan sudah kooperatif, apalagi proses saat sidang. “Klien kami kooperatif, termasuk mengembalikan uang Rp1 miliar, meskipun itu uang pribadi,” jelas Ketum Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) itu.

Lebih jauh menurut Andry, pihaknya mengkritisi Undang-undang Pajak yang membatasi ancaman minimal hukuman pidananya, padahal terdakwa sudah kooperatif dan mau membayarkan pajak.

“Seharusnya undang-undang pajak jangan begitu, kan kasihan itu. Orang sudah mau membayar pajak, tapi karena kurang masih saja dipidanakan,” jelasnya.

Bukan hanya batas minimum ancaman pidana saja yang diatur, Andry juga menyoroti aturan di internal Mahkamah Agung yang mengatur hakim tidak boleh menjatuhkan pidana percobaan.

“Kalau terdakwa sudah membayarkan kerugian pajak terus dihukum minimal kan kasihan. Lalu dimana letak keadilan dan independensi hakim,”tegasnya.

Perlu diketahui, dakwaan kesatu penuntut umum yaitu pasal 39A huruf a, Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junctis Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski kedua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (split) masing-masing divonis 2 tahun, namun hukuman denda berbeda. Untuk terdakwa Aria Trisna Sutmanta dihukum membayar denda Rp3,8 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian pajak total Rp1,9 miliar.

Aria Trisna Sutmanta yang menjabat sebagai Direktur utama PT. Java Tehnik Indonesia (PT. JTI) sejak 2014 hingga 2018 ini, tidak pernah membayar kerugian sama sekali mulai tingkat penyidikan hingga penuntutan. Sementara, jika denda yang dihukumkan kepada Aria itu tidak dibayar, maka harta benda bisa disita. Jika masih kurang ditambah pidana kurungan selama 3 bulan.nt