Supeno Yakin, Kades Turirejo Lakukan Tindak Pidana

GRESIK| lampumerah.id – Kasus pemalsuan surat jual.beli tanah yang menyeret Surianto, Kepala Desa Turirejo Kecamatan Kedamaian menjadi tersangka, kini memasuki babak baru.

Supeno (43) yang melaporkan Kades Surianto ke Mapolres menegaskan, penyidik juga akan menambah satu lagi tersangka yaitu Miftahul Arif alis Jon Arif yang selama ini diklaim sebagai pembeli tanah.

Jon Arif warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti , dilaporkan Robi Suherman warga Desa Ngablak Kecamatan Menganti, karena penipuan jual beli tanah.

“Robbi ini pengembang perumahan. Dia beli tanah ke Miftahul Arif, tetapi setelah diberi uang muka Rp 400 juta ternyata petoknya bermasalah. Saya jadi saksi atas laporan Robi. Sedangkan Robi juga jadi saksi atas laporan saya. Karena obyek tanahnya sama,” ujar Supeno, ditemui di Mapolres Gresik, Senin (20/11).

Mengenai kasusnya, Supeno menyatakan Kades Surianto diduga mencoret leter C dan menerbitkan petok D atas nama Miftahul Arif warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti.

Supeno mengaku sebagai pembeli tanah milik Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah, ketiganya warga Desa Turirejo.

Supeno mengklaim. memegang semua bukti pembelian dari para pemilik tanah dan ahli warisnya.

“Murni saya beli tanah, tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Waktu itu tahun 2014 saya beli per meternya Rp 1 juta langsung dari petaninya. Kalau saya dikatakan makelar itu tidak benar, karena kenal Jon Arif juga di jalanan. Saya pegang kwitansi dan berita acara jual beli, dan disita penyidik,” ungkap Supeno.

Supeno menegaskan, kasus ini beberapa kali dimediasi di Kecamatan Kedamaian, hingga bearing di DPR Tahun 2022 , tapi semuanya gagal.

“Kasusnya bukan soal surat keterangan riwayat tanah. Tetapi soal penerbitan petok baru dan pencoretan buku letter C. Dia (Surianto) menerbitkan petok baru dan nyoret (menghapus) letter C tanpa dasar. Kalau seorang kades hendak mengeluarkan petok baru (peralihan) harus ada dasarnya, seperti bukti jual beli, hibah, waris atau wakaf. Dan salah satu syarat itu tidak pernah ada,” ungkapnya.

Supeno juga mengungkap, dalam gelar perkara di Mapolres, dengan menghadirkan pakar dari Universitas Airlangga Surabaya, pakar meminta kepada polisi untuk menanyakan dasar apa yang digunakan kades sehingga berani membuat dan menerbitkan surat peralihan hak (pencoretan leter C dan menerbitkan petok D).

“Itu yang disampaikan oleh pakar dari Unair, dan kata penyidik, kades dak bisa menunjukkan. Sehingga ditegaskan, bahwa perkara ini murni tindak pidana,” terangnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *