Surabaya|Lampumerah.id – Pemerintah Kota Surabaya akan mengijinkan puluhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) kembali dibuka setelah beberapa waktu harus tutup karena situasi pandemi.
Namun, tidak semua RHU yang mengantongi ijin untuk beroperasi. Pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya di masa pandemi Covid-19 ini, harus melalui proses panjang. RHU itu harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
“Mereka harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yaitu menandatangani pakta integritas,” tegas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Menurut Irvan, sejauh ini ada 61 RHU yang lolos dari sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung.
“Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota,” tegasnya.
Menurutnya, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas itu serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan.
“Ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standart khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis,” tegasnya.
Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya ini juga menjelaskan, tujuan pakta integritas ini sebagai keseriusan para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pengunjung datang mencari hiburan, tapi tetap harus dikontrol, bukan dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen. Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB. Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu. Kalau dia diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi,” tegasnya. (Phk)