Jakarta | lampumerah.id – Siapa bilang masa pandemi Covid-19 warga tidak bisa kemana-mana menggunakan pesawat?
Bisa, tapi tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, baik dari pemerintah ataupun maskapai penerbangan.
Beberapa maskapai penerbangan sudah melakukan pembaruan aturan penerbangan di masa pandemi COvid 19.
Syarat terbaru naik pesawat tak perlu memakai hasil PCR namun dengan syarat dan ketentuan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali dilanjutkan pemerintah.
PPKM Jawa-Bali bertujuan untuk mengendalikan angka kematian dan kasus positif Covid-19.
Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali sudah menurunkan Level PPKM menjadi lebih rendah.
Ada juga wilayah yang belum menurunkan Level karena masih tingginya angka positif Covid-19.
Perubahan Level PPKM kategori Level 1-Level 4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.
PPKM kali ini dimulai pada 14 September hingga 20 September 2021.
Selama PPKM diterapkan pada periode tersebut berlaku aturan perjalanan domestik.
Baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh.
Seperti di antaranya adalah transportasi menggunakan pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Aturan perjalanan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
Tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
“Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),” demikian bunyi Inmendagri.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR.
Dimana sampelnya akan diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” bunyi Inmendagri.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen.
Sementara, pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh
Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan Naik Pesawat
Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 20 September 2021.
Kebijakan itu bersamaan dengan PPKM luar Jawa Bali yang akan berakhir 20 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Provinsi Bali turun level dari 4 ke 3.
Hal itu disampaikan Luhut saat konferensi pers daring pengumuman PPKM, Senin (13/9/2021).
Luhut juga melaporkan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Sehubungan kebijakan PPKM itu, juga diatur syarat pelaku perjalanan melakukan aktivitasnya.
Termasuk aturan menumpang pesawat selama PPKM ditetapkan pemerintah.
Maskapai Citilink
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Maskapai Garuda Indonesia
Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpangnya mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
Maskapai Lion Air
Syarat dan aturan terbang dengan Lion Air
1. Waktu tiba
Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
– Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
– Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
– Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
– Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
– Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
– Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
– Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
– Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
– Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
– Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
– Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
– Mempercepat waktu proses verifikasi
– Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
– Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
– Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
– Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.