SYL Kenakan Rompi Oranye Hingga 20 hari Kedepan

Jakarta l lampumerah.id – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan resmi menahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan proses  penyidikan selama 20 hari kedepan.

Penetapan ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta setelah SYL dijemput paksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap  di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Bersama SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) terhitung waktu yang sama selama dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK.

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pejabat di Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH).

SYL yang juga Politisi Partai Nasional Demokrat ini diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para Eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000 atau setara ratusan juta rupiah.

Syahrul Yasin Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *