Tak Ada Izin, Tempat Hiburan Malam Nekat Layani Tamu

Sidoarjo l Lampumerah.id
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali, diperpanjang Pemerintah. Mulai 15 November, dan dilanjutkan lagi hingga 29 November mendatang.
Untuk Kabupaten Sidoarjo masuk dalam kategori PPKM Level 2.
Dengan penurunan level tersebut, Pemerintah memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi. Namun tetap mematuhi Protokol kesehatan.

Kelonggaran itu, disambut baik oleh pelaku usaha yang ada di Sidoarjo, termasuk pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU). Berdasarkan pantauan di lapangan Hampir semua RHU atau tempat Karaoke yang ada di Sidoarjo sudah beroperasi, meskipun ada kesan sembunyi-sembunyi.

Drs. Djoko Supriyadi Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Sidoarjo mengatakan bahwa Pemkab Sidoarjo sampai hari ini belum pernah mengeluarkan surat izin apapun soal operasinya RHU di masa PPKM.
“Pemkab belum mengeluarkan izin, mas. Terkait mulai dibukanya tempat hiburan malam, sampai hari ini pedoman kita adalah Inmendagri 57 tahun 2021,” katanya, Senin (15/11/21).

Saat disinggung soal RHU yang masih melayani tamu melebihi jam , yang sudah ditentukan dalam  Inmendagri yakni jam 21.00 wib.
Joko terkesan tutup mata, hal tersebut dikuatkan dengan tak adanya upaya, untuk melakukan pembinaan maupun teguran, apalagi pemberian sanksi terhadap RHU yang melanggar aturan.

Ironisnya lagi, Joko Supriyadi tak mau disalahkan terkait RHU yang melanggar aturan PPKM itu. Ia malah melemparkan tanggungjawabnya ke Satpol-PP serta Kepolisian.
“Kalau soal RHU yang buka di atas jam 21.00 wib, itu wewenangnya Polisi dan Satpol PP mas. Kita hanya sifatnya membina,” tutur Joko.

Perlu diketahui, dalam Intruksi Menteri Dalam Negri (INMENDAGRI) No 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Daerah yang berada di level 2, seperti Cafe atau Resto yang berada di dalam suatu gedung atau ruangan boleh buka dengan ketentuan dibatasi sampai pukul 21.00. Dalam hal pengunjung ada batasan 50% dari kapasitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *