Sidoarjo l Lampumerah.id – perkara pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo, yang terjadi pada Sabtu (23/10/21) lalu. Hingga mengakibatkan Kusno meninggal dunia, kembali disidangkan.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa pengeroyokan itu mendapatkan kekerasan dan dipaksa mengaku. Akhirnya keterangan terdakwa tak sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu terdakwa, yang bernama Valentino saat gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (14/03/2022).
Sidang yang digelar secara online tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Kusno warga asal Nganjuk.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo, meminta kesaksian para terdakwa di Pengadilan. Valentino mengakui jika dirinya ikut memukul salah satu korban, yang bernama Heri dengan menggunakan tangan kosong.
“Saya cuman mukul korban (Heri) pakai tangan kosong, kalau Kusno saya tidak tahu,” ujar Valentino saat ditanya JPU.
Selain itu Valentino juga mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ia mengaku mendapat tekanan dan pukulan.
“Ditekan dan dipukul, saya kerasa. Ada 3-4 orang. Ada robek di pelipis mata saya saat itu,” imbuhnya.
Senada dengan Valentino, David yang juga hadir sebagai terdakwa mengakui hal yang sama didepan JPU terkait pemukulan terhadap Korban (Heri).
“Iya saya memukul heri 1 kali dengan tangan kosong. Wahyu memukul pakai gitar kecil dan valentino dan abdel pakai tangan kosong,” terangnya.
Lebih lanjut, saat JPU menunjukkan foto barang bukti berupa sepotong bambu berukuran 2 meter. Terdakwa David menepis, jika barang tersebut bukan miliknya.
Ia mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengakui hal tersebut dan mengarang karena ditekan saat dimintai keterangan.
“Itu saya cuman ngarang karena tidak kuat terhadap tekanan dipukuli dari pihak kepolisian. Saat itu mata saya ditutup masker,” ungkapnya.
Saat ditemui pasca persidangan, JPU mengatakan jika hal tersebut adalah hak terdakwa untuk mengutarakan kesaksiannya.
“Kalau di BAP semua sudah runtut, tapi kalau di persidangan seperti ini kan memang haknya dia, silahkan saja,” tutup Jaksa Penuntut Umum.